Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPOP PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya (PBB-P3L) melalui DJP Online. Mula-mula, silakan login DJP Online. Selanjutnya, aktifkan terlebih dahulu fitur e-SPOP. Caranya, pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur. Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran sebagai berikut: Sektor Perkebunan Kode Akun 411313; Sektor Perhutanan Kode Akun 411314; Sektor Pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara Kode Akun 411315
Panduan Lengkap DJP Online 2020 ulasanpajak com
DJP Tanggap Covid-19; Pajak Digital; Infografis; Jurnal Pajak; Lapor Tahunan; Buku Elektronik; Kerja Sama dan Kemitraan; Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan; Penegakan Hukum; Reformasi Perpajakan. Reformasi Perpajakan DJP; Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Edukasi Pajak Mengecek besaran PBB bisa dilakukan secara daring dari rumah, dengan 3 cara berikut ini: 1. Cek lewat situs pajak Anda bisa mengakses situs pajak daerah masing-masing sesuai alamat domisili. Untuk yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa langsung mengakses pajakonline.jakarta.go.id.
Pertama, buka laman Ditjen Pajak atau DJP Online Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi layanan e-SPOP dengan cara memilih menu profil lalu klik bagian aktivasi fitur. Beri tanda centang pada kolom fitur e-SPOP lalu pilih ubah fitur layanan. DJP Tanggap Covid-19; Pajak Digital; Infografis; Jurnal Pajak; Lapor Tahunan; Buku Elektronik; Kerja Sama dan Kemitraan; Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan; Penegakan Hukum; Reformasi Perpajakan. Reformasi Perpajakan DJP; Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Edukasi Pajak
Cara Upload Spt Tahunan Badan Di Djp Online Tentang Tahun
Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ? Pajak Online Jakarta | Badan Pendapatan Daerah - DKI Jakarta Data Objek Pajak Tahun SPPT Data Pengunduh Perorangan Badan Nama Pengunduh * Alamat Pengunduh * RT * RW * Kelurahan * Kecamatan * Kabupaten/Kota * Provinsi * DKI JAKARTA Nomor Induk Kependudukan (NIK) * Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT* Wajib Pajak Sendiri
Cara membayar PBB secara online di sejumlah platform. 1. Melalui e-commerce. Tokopedia. Buka aplikasi Tokopedia; Pada menu "Top Up & Tagihan" pilih "Pajak PBB" Pilih lokasi pembayaran pajak, misal PBB DKI Jakarta, PBB Kota Semarang, PBB Kota Surabay, dan sebagainya; Masukkan 18 digit Nomor Objek Pajak; Pilih tahun pembayaran Untuk mendapatkannya, Anda harus daftar akun di situs yang disediakan. Cara cetak SPPT PBB Online Jakarta: Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Klik daftar e-SPPT PBB di pojok kanan halaman. Isi data nama, NIK, NPWP, HP, email, dan verifikasi data seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak.
djp online Bukapintu
About PBB (Pajak Bumi & Bangunan) PBB: a tax levied on property building and land. The local government administers certain types of property tax. Other sectors such as agriculture, plantation, forestry, and mining, are administered by DJP. Legal Basis of PBB (Pajak Bumi & Bangunan) © Badan Pendapatan Daerah Gedung Dinas Teknis Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat - Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110 Sertifikat elektronik dijamin oleh
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e. DJP Tanggap Covid-19; Pajak Digital; Infografis; Jurnal Pajak; Lapor Tahunan; Buku Elektronik; Kerja Sama dan Kemitraan; Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan; Penegakan Hukum; Reformasi Perpajakan. Reformasi Perpajakan DJP; Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Edukasi Pajak
Panduan DJP Online
Dokumen Istimewa. Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online. Lakukan login pada laman DJP Online. Wajib Pajak membuka web eSPPT di pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Daftar e-SPPT PBB yang terdapat pada pojok kanan atas halaman. Wajib Pajak mengisikan data data diri, seperti: Nama, NIK, NPWP, Nomor HP, Alamat Email lalu data verifikasi seperti: NOP PBB-P2 serta Nama Wajib Pajak seperti tertera dalam SPPT.